Peran dan Fungsi Penasihat Hukum

penasihat hukum

Modernis.co, Kuningan – Penasihat Hukum adalah suatu profesi yang sangat mulia (officium nobile), yang setatusnya disejajarkan dengan para penegak hukum lainnya, seperti Polisi, Jaksa dan hakim. Status sebagai penegak hukum secara bersama-sama dengan penegak hukum lainnya berperan untuk terselenggaranya sesuatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Penasihat Hukum sesungguhnya memiliki peran khusus dalam penegakan hukum yang diakui secara yuridis. [Miftahul Huda, Pembelaan Advokat terhadap Klien (203-218)].

Fungsi Sosial Penasihat Hukum

Dalam kehidupan ini, perkara adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari, karena sering kali datang secara tak diduga dan akhirnya memang harus menjadi bagian kehidupan manusia yang selalu penuh dengan silang sengketa. Perkara dapat timbul oleh berbagai sebab dan alasan, mulai dari hubungan antar individu, kelompok, masyarakat bahkan antar negara. Upaya untuk menyelesaikan perkara ada beberapa cara dan proses yang dapat digunakan, tetapi tentunya dengan suatu pertimbangan yang baik dan hati-hati.

Seperti apa yang diperkarakan, siapa yang berperkara, bagaimana kronologis terjadinya perkara dan adakah hal-hal yang perlu dikhawatirkan terhadap penggunaan cara dan proses tertentu dalam penyelesaiannya, harus kita fahami bahwa adanya suatu perkara dalam permasalah hukum itu tidak lepas dari pihak berperkara yang sering kita sebut sebagai klien.

Penasihat Hukum merupakan salah satu sub sistem dalam beracara di muka Pengadilan, yang sangat berperan dalam mewujudkan tugas dan kewenangan Pengadilan dalam menegakkan hukum guna mewujudkan keadilan sebagaimana diharapkan oleh para pihak yang berperkara. Dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara, Penasihat Hukum merupakan mitra dari hakim dalam menemukan kebenaran dan keadilan.

Tugasnya adalah mendampingi atau mewakili kliennya yang sedang berurusan dengan suatu perkara di pengadilan. Penasihat hukumlah yang akan memberikan nasihat hukum kepada kliennya berkaitan dengan hak-hak hukumnya dalam berperkara

Pasal 1 butir 13 KUHAP menentukan bahwa pengertian  Penasihat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Pasal 36 dan 37 UU Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman terdapat istilah Penasihat Hukum yang berkewajiban memberi nasihat, membantu memperlancar penyelesaian perkara dengan menjungjung tinggi pancasila, hukum dan keadilan.

Penasihat Hukum dalam memberikan jasa hukum, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2) “Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan penasihat hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan lain untuk kepentingan hukum klien”.

Pasal ini menunjukkan tentang profesi seorang penasihat hukum yang sesungguhnya. Dengan demikian, kedudukan penasihat hukum sangatlah mulia dan terhormat sehingga ia sering disebut sebagai officium nobile yakni sebagai pemberi jasa yang mulia dalam hukum.

Tugas pokok seorang Penasihat Hukum dalam persidangan adalah mengajukan fakta dan pertimbangan yang ada sangkut pautnya dengan klien yang sedang dibelanya dalam suatu perkara, sehingga dengan demikian memungkinkan hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dalam menjalankan profesinya, seorang officium nobile tidak hanya dibatasi oleh norma-norma hukum atau norma-norma kesusilaan yang berlaku umum, serta harus patuh juga kepada ketentuan etika profesi yang terdapat dalam kode etik profesi tersebut.

Peran Penasehat Hukum Terhadap Pendampingan Klien

Pada dasarnya tugas pokok Penasihat Hukum adalah untuk memberikan legal opinion, serta nasihat hukum dalam rangka menjauhkan klien dari konflik, sedangkan di lembaga peradilan (beracara di Pengadilan) Penasihat Hukum mengajukan atau membela kepentingan kliennya, Setiap profesional hukum diharuskan untuk memiliki nilai moral dalam menjalankan profesinya. Ada beberapa kriteria nilai moral yang mendasari kepribadian profesional hukum, antara lain; kejujuran, otentik, bertanggung jawab, kemandirian moral, dan keberanian moral.

  1. Kejujuran; nilai ini menjadi dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum akan menjadi munafik dan penuh tipu daya yang mengingkari misi profesionalnya. Dua sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu: pertama, sikap terbuka berkenaan dengan pelayanan klien. Kedua, sikap wajar berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan, tidak otoriter, tidak menindas, dan memeras.
  2. Otentik; artinya menghayati dan mununjukkan diri sesuai dengan keaslian kepribadiannya. Otentiknya pribadi profesionalnya hukum antara lain tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan, tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat profesi, mendahulukan kepentingan klien, berani berinisiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana tanpa harus menunggu instruksi atasan, tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial.
  3. Bertanggung jawab; dalam menjalankan tugasnya, para profesional hukum wajib bertanggung jawab, artinya dia harus bersedia melakukan tugasnya sebaik-baiknya, bertindak secara profesional tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo), dan kesediaan memberikan laporan pertanggung jawaban atas pelaksanaan kewajibannya, menurut Pasal 16 Penasihat Hukum tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Pasal 18 (1) Penasihat Hukum dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya. Suhrawardi K. Lubis, Etika Profesi Hukum,hlm. 28

Kedudukan Penasihat Hukum sangat penting karena termasuk salah satu penegak hukum, jadi sama pentingnya dengan keberadaan: hakim, polisi dan jaksa. Mukti Ali menyatakan bahwa tugas dan fungsi Penasihat Hukum sama mulianya dengan tugas seorang hakim. Penasihat Hukum membantu masyarakat dalam memberikan layanan hukum atau bantuan hukum baik dalam ranah peradilan (litigasi) maupun dalam ranah di luar proses peradilan (non litigasi). Sayangnya hingga kini masyarakat belum banyak memahami kedudukan dan pentingnya institusi officium nobile dalam penegakan hukum.

Hal yang tak kurang pentingnya untuk dipahami secara umum adalah peranan Penasihat Hukum dalam perkara perdata dan pidana (Ali Abbas dan Nurhayati Abbas, 1990:12) adalah:

  1. Mewakili dan membantu para pihak yang berperkara dalam proses peradilan, yakni mempersiapkan segala pekerjaan sampai putusan diucapkan baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding dan atau kasasi;
  1. Penasihat Hukum memberi nasehat-nasehat hukum kepada pihak berperkara, hal demikian dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan demikian kesan sebagian anggota masyarakat tentang peranan Penasihat Hukum dalam suatu proses pemeriksaan perkara, adalah menyulitkan pemeriksaan dan hanya mencari uang, kiranya dapat dibuang jauh-jauh. Anggapan yang demikian itu akan merugikan, oleh karena kehadiran Penasihat Hukum dalam suatu proses pemeriksaan perkara adalah sebagai mitra aparat penegak hukum lainnya, dalam mencari kebenaran dan keadilan.

Untuk di luar pengadilan, peranan seorang Penasihat Hukum dapat dilihat apabila seorang Penasihat Hukum diminta oleh perorangan atau badan hukum (perusahaan) untuk memberi nasehat, pembuatan kontrak sampai pada urusan kepegawaian, perburuhan dan lain-lain. Peranan seperti ini lazim disebut konsultan hukum.

Penasihat Hukum dalam mewujudkan prinsip negara hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dapat diabaikan begitu saja. Profesi officium nobile merupakan profesi yang bebas dan mandiri, namun tetap bertanggung jawab untuk kepentingan mewujudkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha yang dilakukan penasehat hukum membudayakan masyarakat sadar hukum guna menyadari hak-hak fundamental mereka sebagai warga negara

Peran Edukasi Penasihat Hukum Terhadap Klien

Pada saat menjalankan tugasnya seorang officium nobile memiliki hak dan kewajiban., antara lain menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kode etik Penasihat Hukum Indonesia, Undang undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan peraturan undang undang lainnya, dalam menjalankan profesinya untuk membela kepentingan klien, tidak boleh melanggar aturan hukum yang berlaku.

Tidak boleh melanggar prinsip moral, serta tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Officium nobile dalam membela kliennya untuk menangani perkara hukum, ada beberapa tahapan, antara lain:

  1. Wawancara dengan klien adanya pembicaraan yang terarah merupakan komunikasi yang benar dan baik. Komunikasi yang baik antara seorang Penasihat Hukum dengan calon pemberi jasa hukum ( klien ) sangatlah mutlak diperlukan.Dalam komunikasi tersebut supaya terjadi pengakraban oleh seorang Penasihat Hukum kepada calon kliennya, berupa memberikan respon dengan baik, penghormatan, konfirmasi hukum tepat makna dan tidak mengecewakan lawan bicara
  2. Membuat surat kuasa khusus (perdata/pidana) Kewenangan dan kekuatan seorang Penasihat Hukum terhadap klien adalah bergantung ada atau tidaknya surat kuasa. Dengan kata lain, tidak adanya surat kuasa hukum kepadanya mengakibatkan ia tidak dapat melakukan upaya-upaya hukum yang diserahkan kepadanya. A. Sukris Samardi, Advokat Litigasi Non Litigasi Pengadilan, cet ke-1 (CV. Mandar Maju, 2009), halm. 106-107

Dalam menangani perkara hukum, seorang officium nobile harus terlebih dahulu menyikapi problematika hukum dari kliennya, mutlak dilakukan oleh seorang Penasihat Hukum, memahami maksud dari pembicaraan calon/klien, kedudukan hukumnya, pemecahan masalah hukumnya, apa yang harus dilakukan atau tindakan hukum mana yang diperlukan, atau yang mendesak diperlukan.

Kode Etik Advokat adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap penasehat hukum untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

Oleh: Dedi Jubaedi (Advokat pada Pancakusara Law Office)

Dedi Jubaedi
Dedi Jubaedi

Tunjukan kreasimu pada dunia dari tinta hitammu

Related posts

Leave a Comment